PENGARUH KOMPETENSI PROFESIONAL GURU
PENGARUH
KOMPETENSI PROFESIONAL GURU TERHADAP
KEBERHASILAN
BELAJAR SISWA
Oleh:
Yayah Pujasari
Nurdin
Abstract
With the implementation of the Law concerning the certification of teachers and lecturers, the education system has changed the fate of teachers and lecturers financially and morally. But in reality, not all teachers and lecturers can feel the change of for tune, this is due to the managerial system of education in Indonesia has not been going well. In achieving certification in accordance with the demands of the government, required an adequate range of requirements including the teacher must have the competencies specified by the Act Competencies are most easily observed and measured one of them is professional competence of teachers. With adequate professional competence of teachers is expected to contribute significantly to the success of student learning. But profesional competence needs to be realized also in the form of an ad equate standard of competence and that requires measuring instruments and control devices are appropriate for all teachers can and are able to achieve professional competence that is expected to be felt by all stake holders in education.
Abstrak
Dengan telah
digulirkannya Undang-undang mengenai sertifikasi guru dan dosen, maka system
pendidikan sudah merubah nasib guru dan dosen secara financial maupun moral.
Namun pada kenyataannya tidak semua guru dan dosen dapat merasakan perubahan
nasib tersebut, hal ini disebabkan system manajerial pendidikan di Indonesia
belum berjalan dengan baik. Dalam mencapai sertifikasi yang sesuai dengan
tuntutan pemerintah, diperlukan berbagai persyaratan yang memadai diantaranya
guru harus memiliki kompetensi-kompetensi yang telah ditentukan oleh
Undang-undang. Kompetensi yang paling mudah diteliti dan diukur salah satunya
yaitu kompetensi professional guru. Dengan kompetensi professional yang memadai
diharapkan guru dapat memberikan kontribusi yang signifikan terhadap
keberhasilan belajar siswa. Namun kompetensi profesinal perlu diwujudkan pula
dalam bentuk standar kompetensi yang memadai dan hal tersebut memerlukan alat
ukur dan alat control yang tepat agar semua guru dapat dan mampu mencapai
kompetensi professional yang diharapkan
sehingga dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh stake holder dunia pendidikan.
Kata Kunci: Kompetensi
Profesional, Keberhasilan Belajar.
A. Latar Belakang
Mengacu pada Undang-undang Republik Indonesia (RI) No.14 tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen, Pasal 1 ayat (1) dengan tegas menjelaskan bahwa Guru adalah
tenaga professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan
anak usia sekolah pada jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan
menengah. Begitu pula menurut Undang-undang
Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional pasal 39 ayat (2), menyatakan bahwa pendidik merupakan tenaga
professional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran,
menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan serta
melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik
pada perguruan tinggi.Guru sebagai bagian dari tenaga kependidikan memiliki
kedudukan yang sangat penting dalam pencapaian tujuan pendidikan di sekolah.
Tujuan lembaga sekolah dapat dicapai secara maksimal apabila tenaga guru
memiliki kompetensikompetensi yang telah ditetapkan yang meliputi kompetensi
pedagogik, kompetensi social, kompetensi professional dan kompetensi
kepribadian.
Menyoroti
kompetensi professional guru memang membutuhkan penjabaran dan deskripsi yang jelas
agar memperoleh gambaran yang utuh menyeluruh mengenai konsep kompetensi
professional tersebut. Keberhasilan belajar siswa merupakan bagian dari dampak kepemilikan kompetensi
guru yang memadai dalam proses belajar mengajar. Keberhasilan belajar siswa
biasanya dilihat dari kualitasatau perubahan yang ditunjukan siswa setelah
mengikuti pembelajaran, sehingga dapat dinilai melalui sejauhmana kebutuhan
belajar siswa dapat dipenuhi secara optimal oleh guru dengan melihat indikator-indikator
yang mempengaruhi mutu lulusan, yaitu melalui Standar Kompetensi Lulusan (SKL).
Standar kompetensi lulusan menurut Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan pasal 1 ayat 4 menjelaskan bahwa “kualifikasi kemampuan lulusan yang
mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan”.
Pasal 26 ayat 2 PP tersebut berbunyi standar kompetensi lulusan pada
satuan pendidikan menengah umum bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan,
pengetahuan, kepribadian, ahlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri
dan mengikuti pendidikan lebih lajut. Standar kompetensi lulusan diartikan
sebagai kemampuan minimal yang mencakup pengetahuan,
keterampilan dan sikap yang wajib dimiliki peserta didik untuk dapat dinyatakan
lulus, sehingga ketika siswa dinyatakan lulus darisekolahnya siswa memang telah
mencapai standar kompetensi lulusan yang telah ditentukan pemerintah dan layak
untuk meneruskan pendidikan ke jenjang berikutnya. Hasil belajar siswa juga
ditentukan oleh standar penilaian pendidikan yaitu standar nasional pendidikan
yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrument penilaian hasil
belajar peserta didik. Dengan mengikuti
mekanisme tersebut diharapkan hasil belajar siswa dapat meningkat sesuai dengan
standar yang ditetapkan oleh pemerintah melalui standar Ujian Nasional (UN).
B. Rumusan Masalah
Dalam penelitan ini
dapat dikemukakan beberapa pertanyaan
yang
menyangkut permasalahan
penelitian sebagai berikut:
1.
Bagaimana
gambaran umum kompetensi professional guru dalam mengajar di SMU Negeri 2 Cimahi?
2.
Bagaimana gambaran tingkat
keberhasilan belajar siswa di SMU Negeri 2 Cimahi?
3.
Bagaimana pengaruh kompetensi guru
dalam mengajar terhadap peningkatan kualitas belajar siswa di SMU Negeri 2
Cimahi?
C. Metode Penelitian
Setiap
penelitian memerlukan metode agar proses penelitian dapat berjalan lancar dan
mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Sesuai dengan permasalahan yang
diteliti, yaitu mengenai kejadian-kejadian dan peristiwa yang sedang berlangsung
maka metode yang sesuai untuk digunakan dalam penelitian ini adalah metode
deskriptif dengan pendekatan kuantitatif.
Teknik
pengumpulan data yang digunakan yaitu teknik penyebaran angket dengan jenis
angket tertutup, yaitu responden diberi sejumlah pertanyaan yang menggambarkan
hal-hal yang ingin di ungkap dari
variable-variabel yang ada disertai dengan alternative jawaban.
D. Lokasi dan Sampel
Penelitian
Penelitian
dilakukan pada Sekolah Menengah Umum (SMU) Negeri 2 Cimahi Jl. Sriwijaya No.
120 Kota Cimahi. Populasi yang digunakan dalam penelitian adalah seluruh guru
yang ada di SMU Negeri 2 Cimahi Berjumlah 30 orang dan sampel yang digunakan
yaitu sampel populasi artinya seluruh populasi guru dijadikan sampel.
E. Kompetensi Profesional
Guru
Kompetensi
pada dasarnya merupakan gambaran apa yang seharusnya dilakukan seorang dalam
pekerjaannya. Menurut asal katanya kompetesi berasal dari kata kompeten yang
berarti cakap atau menguasai. Sedangkan kompetensi itu sendiri berarti (a)
kekuasaan untuk memutuskan sesuatu; (b) kemampuan menguasai secara abstrak dan
kongkrit. Menurut Abin S. Makmun (2002: 1), kompetensi adalah menunjukan pada
tindakan rasional yang dapat mencapai tujuan-tujuannya secara memuaskan
berdasarkan kondisi (prasyarat) yang ditetapkan. Sedangkan menurut Suyanto dan Djihad H. dalam Akhmad
Sudrajat (2007), mengemukakan bahwa kompetensi professional merupakan
kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang
meliputi: (a) konsep, strukur, dan metoda keilmuan/ teknologi/ seni yang
menaungi/koheren dengan materi ajar; (b) materi ajar yang ada dalam kurikulum
sekolah; (c) hubungan konsep antar mata pelajaran terkait; (d) penerapan
konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari; dan (e) kompetensi secara
professional dalam konteks global dan dengan tetap melestarikan nilai dan
budaya nasional. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional (Kepmendiknas) no. 45 tahun 2002
menyebutkan “kompetensi sebagai seperangkat tindakan cerdas dan penuh tanggung
jawab dalam melaksanakan tugas-tugas sesuai dengan pekerjaan tertentu”. Menurut
Undang-undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen
pasal 1 ayat 10 menerangkan bahwa kompetensi adalah seperangkat pengetahuan,
keterampilan dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati dan dikuasai oleh guru atau
dosen dalam melaksanakan keprofesionalan. Kemudian pengertian professional
dituangkan dalam pasal 1 ayat 4 undang-undang tersebut yang berbunyi “profesional adalah
pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber
penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran atau kecakapan yang
memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Standar unjuk kerja guru dituangkan
dalam sepuluh kemampuan dasar kerja guru yang dirinci Depdiknas dalam Ahmad
Sanusi (1991: 37) sebagai berikut: (1) guru dituntut untuk mengusasi bahan
pengajaran; (2) guru mampu mengelola program belajar dan mengajar; (3) guru
mampu mengelola kelas; (4) guru mampu menggunakan media dan sumber pengajaran;
(5) guru mampu menguasai landasan-landasan kependidikan; (6) guru mampu
mengelola proses belajar mengajar; (7) guru mampu melaksanakan evaluasi
pengajaran; (8) guru mampu melaksanakan layanan bimbingan dan penyuluhan; (9)
guru mampu membuat administrasi sekolah; (10) guru mampu melaksanakan
penelitian tindakan kelas (PTK). Untuk mengamati unjuk kerja guru Soedijarto
dalam Ahmad Sanusi (1991: 42) merinci kesepuluh kemampuan dasar tersebut
menjadi pengetahuan dan penguasaan teknik dasar professional yang kemudian
dibagi menjadi beberapa gugus kemampuan professional dan berbagai jenis
kegiatan professional.
Kompetensi professional guru adalah
sejumlah kompetensi yang berhubungan dengan profesi yang menuntut berbagai
keahlian di bidang pendidikan atau keguruan atau bisa dikatakan sebagai
kemampuan dasar guru sesuai standar yang ditetapkan direktur jenderal Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) serta Standar Nasional Pendidikan.
F. Hasil Belajar Siswa
Banyak
sekali faktor-faktor yang mempengaruhi hasil belajar siswa, yang diantaranya
yaitu kurikulum. Menurut PP no 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan bahwa yang dimaksud kurikulum adalah seperangkat rencana dan
pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan
sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan
pendidikan tertentu. Sedangkan yang dimaksud dengan struktur kurikulum
adalah pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik
dalam kegiatan pembelajaran ke dalam muatan kurikulum pada setiap satuan
pendidikan dituangkan dalam kompetensi harus dikuasai peserta didik sesuai
dengan beban belajar yang tercantum dalam struktur kurikulum. Hasil belajar siswa ditentukan oleh standar kompetensi lulusan (SKL)
yang dituangkan dalam standar penilaian pendidikan. Standar kompetensi lulusan yang
diharapkan mencakup pengetahuan, keterampilan dan sikap, sehingga digolongkan
oleh Bloom dalam Abin S. Makmun (2002: 167) yaitu (1) kemampuan kognitif meliputi; pengamatan (perceptual);
hafalan, pemahaman, penggunaan (aplikasi), analisis, sintesis, dan evaluasi;
(2) kemampuan afektif meliputi; penerimaan, sambutan, penghargaan (apresiasi),
pendalaman (internalisasi), dan penghayatan; (3) kemampuan psikomotor, meliputi; keterampilan bergerak
atau bertindak, keterampilan ekspresi verbal dan non verbal.
Kawasan
perilaku didukung oleh cakupan kelompok mata pelajaran yang menjadi standar
kompetensi lulusan siswa seperti yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah no
19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal (6) ayat (1) sebagai
berikut; (1) etika, budi pekerti atau moral sebagai perwujudan dari pendidikan
agama; (2) cakupan dari pendidikan kewarganegaraan dan kepribadian yaitu
peningkatan kesadaran dan wawasan peserta didik akan status, hak dan kewajibannya
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta peningkatan
dirinya sebagai manusia bermartabat; (3) ilmu pengetahuan dan teknologi
dimaksudkan untuk memperoleh kompetensi dasar ilmu pengetahuan dan teknologi
serta membudayakan berfikir ilmiah secara kritis, kreatif dan mandiri; (4)
pendidikan estetika dimaksudkan untuk meningkatkan sensitifitas, kemampuan
mengekspresikan dan kemampuan mengapresiasi keindahan dan harmoni; (5)
pendidikan jasmani, olahraga dan kesehatan dimaksudkan untuk meningkatkan
potensi fisik, serta membudayakan sportivitas dan kesadaran hidup sehat.
Beberapa
factor yang dapat mempengaruhi hasil belajar siswa yaitu factor internal yang
berasal dari diri individu seperti motivasi, minat, intelejensi dasar pengetahuan,
dan metode belajar. Factor eksternal berasal dari luar individu siswa seperti
kurikulum, strategi dan metode pembelajaran, system evaluasi, guru, pengelolaan,
moivasi belajar siswa, dan berbagai nilai-nilai normative yang melekat pada
system pembelajaran.
Proses
pembelajaran dapat terlakasana dengan baik jika didukung oleh kompetensi
professional yang dimiliki guru sesuai dengan pendapat Uzer Usman dalam Meliani
(2007: 43) bahwa proses belajar mengajar dan hasil belajar sebagian besar
ditentukan oleh peranan dan kemampuan guru. Guru yang kompeten akan lebih mampu
menciptakan lingkungan belajar yang efektif dan akan lebih mampu mengelola
kelasnya sehingga hasil belajar siswa berada pada tingkat optimal.
G. Hasil Penelitian dan
Pembahasan
Hasil
penelitian dilakukan dengan menganalisis data. Analisis data merupakan proses untuk
mengetahui keakuratan data yang terkumpul melalui alat pengumpul data atau
angket yang telah disebar. Berdasarkan temuan yang didapatkan kemudian data
diklasifikasikan untuk diolah dan dianalisis untuk menjawab masalah-masalah
penelitian dan menguji hipotesis penelitian dengan cara; (a) seleksi data, dari
seleksi data yang dilakukan diperoleh hasil bahwa dari 30 angket yang disebar
kepada responden, yang terkumpul dan dapat diolah sebanyak 30 juga; (b)
klasifikasi data, dalam klasifikasi data disajikan skor mentah dari
masing-masing variable; (c) hasil pengolahan data, membahas mengenai
gambaran umum kecenderungan dari setiap variable penelitian dengan menggunakan
Weighted Means Score (WMS) dan gambaran dari setiap indicator-indikator yang telah ditentukan dari setiap variabel;
(d) uji normalitas distribusi data, karena secara umum Fhitung lebih kecil dari
Ftabel, maka semua distribusi data dari setiap variable berdistribusi normal.
Pembahasan
temuan merupakan suatu kajian terhadap hasil penelitian yang ada hubungannya
dengan jawaban terhadap permasalahan penelitian. (1) Uji signifikansi
korelasi dengan melakukan pengujian untuk mencari harga t dengan menggunakan
rumus uji-t. pengujian ini berguna untuk mengetahui apakah hubungan tersebut berlaku
untuk seluruh responden yang berjumlah 30 orang dengan keputusan hipotesis
diterima atau ditolak; (2) Analisis koefisien determinasi untuk mencari besar
kecilnya sumbangan variable X (kompetensi professional guru) terhadap variable
Y (keberhasilan belajar siswa) yang dihitung dengan menggunakan pengkuadratan
koefisien korelasi yang ditemukan dan selanjutnya dikalikan 100% (3) Analisis
regresi dipergunakan untuk menguji pola hubungan fungsional dari dua variable
penelitian.
Berdasarkan
arah garis persamaan regresi positif, maka hipotesis penelitian diterima karena
F hitung
sebesar 2,86 sedangkan F tabel 3,99, dengan taraf signifikansi 0,05 artinya hasil regresi signifikan.
Berdasarkan hasil perhitungan Weighted Means Score (WMS) criteria umum
kompetensi professional guru bernilai 3,21 yang berarti sangat baik. Tingkat keberhasilan
belajar siswa memperoleh skor 2,88 yang berarti baik.
H. Kesimpulan
1.
Gambaran
umum variable kompetensi professional guru dalam mengajar (X) di SMU Negeri 2 Cimahi
berdasarkan hasil perhitungan Weighted Means
Score (WMS) menunjukan skor rata-rata sebesar 3,21 yang artinya berkriteria
sangat baik;
2.
Tingkat keberhasilan belajar siswa
berdasarkan hasil perhitungan Weighted Means Score (WMS) memperoleh rata-rata
skor sebesar 2,88 yang berarti memiliki criteria baik;
3.
Pengaruh kompetensi guru dalam
mengajar terhadap peningkatan kualitas belajar siswa di SMU Negeri 2 Cimahi
berdasarkan uji korelasi, berada dalam kategori
signifikan dengan harga t hitung sebesar 5,46 sedangkan harga t tabel
pada tingkat kepercayaan 95% sebesar 2,00. Uji koefisien determinasi, menunjukan
bahwa keberhasilan belajar siswa dipengaruhi oleh kompetensi professional guru
sebesar 29,59%, sedangkan sisanya dipengaruhi factor lain. Uji regresi
menunjukan nilai koefisien a sebesar 27,41 dan nilai b sebesar 0,46 dengan
persamaan regresi Y=27,41+0,46X, berarti jika terjadi perubahan satu unit
variable X, akan diikuti perubahan variable Y sebesar 0,46 dengan arah positif.
I. Daftar Pustaka
1.
Danim,
Sudarwan, (2002). Inovasi Pendidikan
Dalam Upaya Peningkatan Profesionalisme Tenaga Kependidikan. CV Pustaka Setia:
Bandung.
2. Hadiyanti, Riani, (2005). Pengaruh
Pelaksanaan Supervisor Oleh Kepala Sekolah Terhadap Kompetensi Profesional Guru
di SD Negeri se-Kecamatan Cidadap Kota Bandung. Skripsi S1 FIP UPI Tidak
diterbitkan: Bandung.
3.
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional
No. 45 tahun 2002.
4.
Peraturan Pemerintah no. 19 tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
5.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
no. 23 tahun 2006 tanggal 23 Mei 2006.
6.
Samana, (1994). Kompetensi
Profesional Guru. Dikdasmen: Jakarta.Sanusi, Ahmad, (1991). Studi Pengembangan Model Pendidikan
Profesional
7.
Tenaga Kependidikan. Depdikbud:
Jakarta.
8.
Sardiman, (2004). Interaksi dan Motivasi Belajar Mengajar. Raja
Grafindo Persada: Jakarta.
9.
Sudjana, (1997). Statistika Lanjut;
edisi baru. Tarsito: Bandung.
10.
Syamsudin, Abin, (2002). Psikologi
Kependidikan Perangkat Sistem Pengajaran
11.
Modul, Remaja Rosdakarya: Bandung.
12.
Undang-undang Republik Indonesia No.
14 Tahun 2003, Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Restindo Mediatama: Jakarta.
13.
Undang-undang Republik Indonesia No.
14 Tahun 2005, Tentang Guru dan Dosen. Restindo Mediatama: Jakarta.
14.
Usman, Uzer, (1997). Menjadi Guru
Profesional (edisi kedua). Remaja Rosdakarya: Bandung.
Komentar
Posting Komentar