PENGARUH KOMPETENSI PROFESIONAL GURU


PENGARUH KOMPETENSI PROFESIONAL GURU TERHADAP
KEBERHASILAN BELAJAR SISWA

Oleh:
Yayah Pujasari
Nurdin

Abstract

With the implementation of the Law concerning the certification of teachers and lecturers, the education system has changed the fate of teachers and lecturers financially and morally. But in reality, not all teachers and lecturers can feel the change of for tune, this is due to the managerial system of education in Indonesia has not been going well. In achieving certification in accordance with the demands of the government, required an adequate range of requirements including the teacher must  have  the competencies specified  by the Act Competencies are most easily   observed  and  measured  one of them is professional competence of teachers. With adequate professional   competence of teachers is expected to contribute significantly to the success of student learning.  But  profesional  competence needs to be realized also in the form of  an  ad equate standard of competence and that requires measuring instruments and control devices are appropriate for all teachers can  and  are able to achieve professional competence that is expected  to  be  felt by  all stake holders  in  education.

Abstrak
Dengan telah digulirkannya Undang-undang mengenai sertifikasi guru dan dosen, maka system pendidikan sudah merubah nasib guru dan dosen secara financial maupun moral. Namun pada kenyataannya tidak semua guru dan dosen dapat merasakan perubahan nasib tersebut, hal ini disebabkan system manajerial pendidikan di Indonesia belum berjalan dengan baik. Dalam mencapai sertifikasi yang sesuai dengan tuntutan pemerintah, diperlukan berbagai persyaratan yang memadai diantaranya guru harus memiliki kompetensi-kompetensi yang telah ditentukan oleh Undang-undang. Kompetensi yang paling mudah diteliti dan diukur salah satunya yaitu kompetensi professional guru. Dengan kompetensi professional yang memadai diharapkan guru dapat memberikan kontribusi yang signifikan terhadap keberhasilan belajar siswa. Namun kompetensi profesinal perlu diwujudkan pula dalam bentuk standar kompetensi yang memadai dan hal tersebut memerlukan alat ukur dan alat control yang tepat agar semua guru dapat dan mampu mencapai kompetensi  professional yang diharapkan sehingga dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh stake holder dunia pendidikan.
Kata Kunci: Kompetensi Profesional, Keberhasilan Belajar.

A. Latar Belakang
                                    Mengacu pada Undang-undang Republik Indonesia (RI) No.14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 1 ayat (1) dengan tegas menjelaskan bahwa Guru adalah tenaga professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia sekolah pada jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Begitu pula menurut Undang-undang  Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 39 ayat (2), menyatakan bahwa pendidik merupakan tenaga professional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.Guru sebagai bagian dari tenaga kependidikan memiliki kedudukan yang sangat penting dalam pencapaian tujuan pendidikan di sekolah. Tujuan lembaga sekolah dapat dicapai secara maksimal apabila tenaga guru memiliki kompetensikompetensi yang telah ditetapkan yang meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi social, kompetensi professional dan kompetensi kepribadian.
                        Menyoroti kompetensi professional guru memang membutuhkan penjabaran dan deskripsi yang jelas agar memperoleh gambaran yang utuh menyeluruh mengenai konsep kompetensi professional tersebut. Keberhasilan belajar siswa merupakan bagian dari dampak kepemilikan kompetensi guru yang memadai dalam proses belajar mengajar. Keberhasilan belajar siswa biasanya dilihat dari kualitasatau perubahan yang ditunjukan siswa setelah mengikuti pembelajaran, sehingga dapat dinilai melalui sejauhmana kebutuhan belajar siswa dapat dipenuhi secara optimal oleh guru dengan melihat indikator-indikator yang mempengaruhi mutu lulusan, yaitu melalui Standar Kompetensi Lulusan (SKL). Standar kompetensi lulusan menurut Peraturan Pemerintah  nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 1 ayat 4 menjelaskan bahwa “kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan”.  Pasal 26 ayat 2 PP tersebut berbunyi standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah umum bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, ahlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lajut. Standar kompetensi lulusan diartikan sebagai  kemampuan minimal yang mencakup pengetahuan, keterampilan dan sikap yang wajib dimiliki peserta didik untuk dapat dinyatakan lulus, sehingga ketika siswa dinyatakan lulus darisekolahnya siswa memang telah mencapai standar kompetensi lulusan yang telah ditentukan pemerintah dan layak untuk meneruskan pendidikan ke jenjang berikutnya. Hasil belajar siswa juga ditentukan oleh standar penilaian pendidikan yaitu standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrument penilaian hasil belajar peserta didik.  Dengan mengikuti mekanisme tersebut diharapkan hasil belajar siswa dapat meningkat sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah melalui standar Ujian Nasional (UN).
B. Rumusan Masalah
Dalam penelitan ini dapat  dikemukakan beberapa pertanyaan yang
menyangkut permasalahan penelitian sebagai berikut:
1.      Bagaimana gambaran umum kompetensi professional guru dalam mengajar di SMU Negeri 2 Cimahi?
2.      Bagaimana gambaran tingkat keberhasilan belajar siswa di SMU Negeri 2 Cimahi?
3.      Bagaimana pengaruh kompetensi guru dalam mengajar terhadap peningkatan kualitas belajar siswa di SMU Negeri 2 Cimahi?

C. Metode Penelitian
            Setiap penelitian memerlukan metode agar proses penelitian dapat berjalan lancar dan mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Sesuai dengan permasalahan yang diteliti, yaitu mengenai kejadian-kejadian dan peristiwa yang sedang berlangsung maka metode yang sesuai untuk digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif dengan pendekatan kuantitatif.
            Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu teknik penyebaran angket dengan jenis angket tertutup, yaitu responden diberi sejumlah pertanyaan yang menggambarkan hal-hal yang ingin di ungkap dari  variable-variabel yang ada disertai dengan alternative jawaban.
D. Lokasi dan Sampel Penelitian
            Penelitian dilakukan pada Sekolah Menengah Umum (SMU) Negeri 2 Cimahi Jl. Sriwijaya No. 120 Kota Cimahi. Populasi yang digunakan dalam penelitian adalah seluruh guru yang ada di SMU Negeri 2 Cimahi Berjumlah 30 orang dan sampel yang digunakan yaitu sampel populasi artinya seluruh populasi guru dijadikan sampel.
E. Kompetensi Profesional Guru
            Kompetensi pada dasarnya merupakan gambaran apa yang seharusnya dilakukan seorang dalam pekerjaannya. Menurut asal katanya kompetesi berasal dari kata kompeten yang berarti cakap atau menguasai. Sedangkan kompetensi itu sendiri berarti (a) kekuasaan untuk memutuskan sesuatu; (b) kemampuan menguasai secara abstrak dan kongkrit. Menurut Abin S. Makmun (2002: 1), kompetensi adalah menunjukan pada tindakan rasional yang dapat mencapai tujuan-tujuannya secara memuaskan berdasarkan kondisi (prasyarat) yang ditetapkan. Sedangkan  menurut Suyanto dan Djihad H. dalam Akhmad Sudrajat (2007), mengemukakan bahwa kompetensi professional merupakan kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang meliputi: (a) konsep, strukur, dan metoda keilmuan/ teknologi/ seni yang menaungi/koheren dengan materi ajar; (b) materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah; (c) hubungan konsep antar mata pelajaran terkait; (d) penerapan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari; dan (e) kompetensi secara professional dalam konteks global dan dengan tetap melestarikan nilai dan budaya nasional. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional (Kepmendiknas) no. 45 tahun 2002 menyebutkan “kompetensi sebagai seperangkat tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab dalam melaksanakan tugas-tugas sesuai dengan pekerjaan tertentu”. Menurut Undang-undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen pasal 1 ayat 10 menerangkan bahwa kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan keprofesionalan. Kemudian pengertian professional dituangkan dalam pasal 1 ayat 4 undang-undang tersebut yang berbunyi “profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
            Standar unjuk kerja guru dituangkan dalam sepuluh kemampuan dasar kerja guru yang dirinci Depdiknas dalam Ahmad Sanusi (1991: 37) sebagai berikut: (1) guru dituntut untuk mengusasi bahan pengajaran; (2) guru mampu mengelola program belajar dan mengajar; (3) guru mampu mengelola kelas; (4) guru mampu menggunakan media dan sumber pengajaran; (5) guru mampu menguasai landasan-landasan kependidikan; (6) guru mampu mengelola proses belajar mengajar; (7) guru mampu melaksanakan evaluasi pengajaran; (8) guru mampu melaksanakan layanan bimbingan dan penyuluhan; (9) guru mampu membuat administrasi sekolah; (10) guru mampu melaksanakan penelitian tindakan kelas (PTK). Untuk mengamati unjuk kerja guru Soedijarto dalam Ahmad Sanusi (1991: 42) merinci kesepuluh kemampuan dasar tersebut menjadi pengetahuan dan penguasaan teknik dasar professional yang kemudian dibagi menjadi beberapa gugus kemampuan professional dan berbagai jenis kegiatan professional.
            Kompetensi professional guru adalah sejumlah kompetensi yang berhubungan dengan profesi yang menuntut berbagai keahlian di bidang pendidikan atau keguruan atau bisa dikatakan sebagai kemampuan dasar guru sesuai standar yang ditetapkan direktur jenderal  Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) serta Standar Nasional Pendidikan.
F. Hasil Belajar Siswa
            Banyak sekali faktor-faktor yang mempengaruhi hasil belajar siswa, yang diantaranya yaitu kurikulum. Menurut PP no 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan bahwa yang dimaksud kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Sedangkan yang dimaksud dengan struktur kurikulum adalah pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik dalam kegiatan pembelajaran ke dalam muatan kurikulum pada setiap satuan pendidikan dituangkan dalam kompetensi harus dikuasai peserta didik sesuai dengan beban belajar yang tercantum dalam struktur kurikulum. Hasil belajar siswa ditentukan oleh standar kompetensi lulusan (SKL) yang dituangkan dalam standar penilaian pendidikan. Standar kompetensi lulusan yang diharapkan mencakup pengetahuan, keterampilan dan sikap, sehingga digolongkan oleh Bloom dalam Abin S. Makmun (2002: 167) yaitu (1) kemampuan  kognitif meliputi; pengamatan (perceptual); hafalan, pemahaman, penggunaan (aplikasi), analisis, sintesis, dan evaluasi; (2) kemampuan afektif meliputi; penerimaan, sambutan, penghargaan (apresiasi), pendalaman (internalisasi), dan penghayatan; (3) kemampuan  psikomotor, meliputi; keterampilan bergerak atau bertindak, keterampilan ekspresi verbal dan non verbal.
            Kawasan perilaku didukung oleh cakupan kelompok mata pelajaran yang menjadi standar kompetensi lulusan siswa seperti yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah no 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal (6) ayat (1) sebagai berikut; (1) etika, budi pekerti atau moral sebagai perwujudan dari pendidikan agama; (2) cakupan dari pendidikan kewarganegaraan dan kepribadian yaitu peningkatan kesadaran dan wawasan peserta didik akan status, hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta peningkatan dirinya sebagai manusia bermartabat; (3) ilmu pengetahuan dan teknologi dimaksudkan untuk memperoleh kompetensi dasar ilmu pengetahuan dan teknologi serta membudayakan berfikir ilmiah secara kritis, kreatif dan mandiri; (4) pendidikan estetika dimaksudkan untuk meningkatkan sensitifitas, kemampuan mengekspresikan dan kemampuan mengapresiasi keindahan dan harmoni; (5) pendidikan jasmani, olahraga dan kesehatan dimaksudkan untuk meningkatkan potensi fisik, serta membudayakan sportivitas dan kesadaran hidup sehat.
            Beberapa factor yang dapat mempengaruhi hasil belajar siswa yaitu factor internal yang berasal dari diri individu seperti motivasi, minat, intelejensi dasar pengetahuan, dan metode belajar. Factor eksternal berasal dari luar individu siswa seperti kurikulum, strategi dan metode pembelajaran, system evaluasi, guru, pengelolaan, moivasi belajar siswa, dan berbagai nilai-nilai normative yang melekat pada system pembelajaran.
            Proses pembelajaran dapat terlakasana dengan baik jika didukung oleh kompetensi professional yang dimiliki guru sesuai dengan pendapat Uzer Usman dalam Meliani (2007: 43) bahwa proses belajar mengajar dan hasil belajar sebagian besar ditentukan oleh peranan dan kemampuan guru. Guru yang kompeten akan lebih mampu menciptakan lingkungan belajar yang efektif dan akan lebih mampu mengelola kelasnya sehingga hasil belajar siswa berada pada tingkat optimal.

G. Hasil Penelitian dan Pembahasan
            Hasil penelitian dilakukan dengan menganalisis data. Analisis data merupakan proses untuk mengetahui keakuratan data yang terkumpul melalui alat pengumpul data atau angket yang telah disebar. Berdasarkan temuan yang didapatkan kemudian data diklasifikasikan untuk diolah dan dianalisis untuk menjawab masalah-masalah penelitian dan menguji hipotesis penelitian dengan cara; (a) seleksi data, dari seleksi data yang dilakukan diperoleh hasil bahwa dari 30 angket yang disebar kepada responden, yang terkumpul dan dapat diolah sebanyak 30 juga; (b) klasifikasi data, dalam klasifikasi data disajikan skor mentah dari masing-masing variable; (c) hasil pengolahan data, membahas mengenai gambaran umum kecenderungan dari setiap variable penelitian dengan menggunakan Weighted Means Score (WMS) dan gambaran dari setiap indicator-indikator  yang telah ditentukan dari setiap variabel; (d) uji normalitas distribusi data, karena secara umum Fhitung lebih kecil dari Ftabel, maka semua distribusi data dari setiap variable berdistribusi normal.
            Pembahasan temuan merupakan suatu kajian terhadap hasil penelitian yang ada hubungannya dengan jawaban terhadap permasalahan penelitian. (1) Uji signifikansi korelasi dengan melakukan pengujian untuk mencari harga t dengan menggunakan rumus uji-t. pengujian ini berguna untuk mengetahui apakah hubungan tersebut berlaku untuk seluruh responden yang berjumlah 30 orang dengan keputusan hipotesis diterima atau ditolak; (2) Analisis koefisien determinasi untuk mencari besar kecilnya sumbangan variable X (kompetensi professional guru) terhadap variable Y (keberhasilan belajar siswa) yang dihitung dengan menggunakan pengkuadratan koefisien korelasi yang ditemukan dan selanjutnya dikalikan 100% (3) Analisis regresi dipergunakan untuk menguji pola hubungan fungsional dari dua variable penelitian.
            Berdasarkan arah garis persamaan regresi positif, maka hipotesis penelitian diterima karena F hitung sebesar 2,86 sedangkan F tabel 3,99, dengan taraf signifikansi 0,05 artinya hasil regresi signifikan. Berdasarkan hasil perhitungan Weighted Means Score (WMS) criteria umum kompetensi professional guru bernilai 3,21 yang berarti  sangat baik. Tingkat keberhasilan belajar siswa memperoleh skor 2,88 yang berarti baik.
H. Kesimpulan
1.      Gambaran umum variable kompetensi professional guru dalam mengajar (X) di SMU Negeri 2 Cimahi berdasarkan hasil perhitungan  Weighted Means Score (WMS) menunjukan skor rata-rata sebesar 3,21 yang artinya berkriteria sangat baik;
2.      Tingkat keberhasilan belajar siswa berdasarkan hasil perhitungan Weighted Means Score (WMS) memperoleh rata-rata skor sebesar 2,88 yang berarti memiliki criteria baik;
3.      Pengaruh kompetensi guru dalam mengajar terhadap peningkatan kualitas belajar siswa di SMU Negeri 2 Cimahi berdasarkan uji korelasi, berada dalam kategori  signifikan dengan harga t hitung sebesar 5,46 sedangkan harga t tabel pada tingkat kepercayaan 95% sebesar 2,00. Uji koefisien determinasi, menunjukan bahwa keberhasilan belajar siswa dipengaruhi oleh kompetensi professional guru sebesar 29,59%, sedangkan sisanya dipengaruhi factor lain. Uji regresi menunjukan nilai koefisien a sebesar 27,41 dan nilai b sebesar 0,46 dengan persamaan regresi Y=27,41+0,46X, berarti jika terjadi perubahan satu unit variable X, akan diikuti perubahan variable Y sebesar 0,46 dengan arah positif.


I. Daftar Pustaka
1.      Danim, Sudarwan, (2002).  Inovasi Pendidikan Dalam Upaya Peningkatan Profesionalisme Tenaga Kependidikan. CV Pustaka Setia: Bandung.
2.    Hadiyanti, Riani, (2005). Pengaruh Pelaksanaan Supervisor Oleh Kepala Sekolah Terhadap Kompetensi Profesional Guru di SD Negeri se-Kecamatan Cidadap Kota Bandung. Skripsi S1 FIP UPI Tidak diterbitkan: Bandung.
3.      Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 45 tahun 2002.
4.      Peraturan Pemerintah no. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
5.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional no. 23 tahun 2006 tanggal 23 Mei 2006.
6.      Samana, (1994). Kompetensi Profesional Guru. Dikdasmen: Jakarta.Sanusi, Ahmad, (1991).  Studi Pengembangan Model Pendidikan Profesional
7.      Tenaga Kependidikan. Depdikbud: Jakarta.
8.      Sardiman, (2004).  Interaksi dan Motivasi Belajar Mengajar. Raja Grafindo  Persada: Jakarta.
9.      Sudjana, (1997). Statistika Lanjut; edisi baru. Tarsito: Bandung.
10.   Syamsudin, Abin, (2002). Psikologi Kependidikan Perangkat Sistem Pengajaran
11.   Modul, Remaja Rosdakarya: Bandung.
12.   Undang-undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2003, Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Restindo Mediatama:  Jakarta.
13.   Undang-undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2005, Tentang Guru dan Dosen. Restindo Mediatama:  Jakarta.
14.   Usman, Uzer, (1997). Menjadi Guru Profesional (edisi kedua). Remaja  Rosdakarya: Bandung.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Reading Strategy/Strategi Membaca/ Muhammad Supardi

KEUTAMAAN ILMU DIBANDING DENGAN DENGAN HARTA

MANAGEMENT FUND MORE MODERN ZAKAT